Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Harga Layanan Rp.100.000,- Per Kontrak Per 3 jam PCR (Polymerase Chain Reaction) bekerja berdasarkan siklus perubahan suhu yang terkontrol untuk menggandakan (amplifikasi) segmen DNA secara eksponensial. Alat ini menggabungkan kontrol suhu presisi, kecepatan…

  • ilab dan Laboratorium Kultur Jaringan - Sub Laboratorium iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct)
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • KST Cibinong (Soekarno)
    Gedung iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) Badan Riset dan Inovasi Nasional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Jawa Barat. Kode Pos 16911
  • 081284636367.08119811579
  • elsa_ilab@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 1 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 3
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Harga Layanan Rp.100.000,- Per Kontrak Per 3 jam

PCR (Polymerase Chain Reaction) bekerja berdasarkan siklus perubahan suhu yang terkontrol untuk menggandakan (amplifikasi) segmen DNA secara eksponensialAlat ini menggabungkan kontrol suhu presisi, kecepatan pemanasan tinggi, serta fleksibilitas pemrograman, sehingga cocok untuk aplikasi riset maupun diagnostik.
Spesifikasi sampel :
Sampel siap diuji, dan  tidak  menyediakan barang consumable
 
Persyaratan Umum :
  1. Alat hanya dapat digunakan pada jam layanan.
          Jam Layanan penggunaan alat :
          Jam 1  : 08.00 - 11.00
          Jam 2 : 11.00 - 14.00 
          Jam 3 : 14.00 - 16.00
  1. Harap Tulis jam pengujian di deskripsi ajuan sesuai dengan pembagian waktu di atas. Jika melebihi dari jam yang sudah dipilih maka harap melakukan pengajuan jadwal menjadi 2 sesi.
  2. Waktu pelaksanaan harus sesuai jadwal.
  3. Pengajuan yang tidak mencantumkan jam layanan pada menu deskripsi ELSA atau pengajuan di luar jam layanan saat pengajuan akan DITOLAK.
  4. Wajib menyertakan sesi jadwal analisis yang diajukan pada kolom deskripsi serta wajib menyertakan dokumen pendukung yang terdiri atas file berkas ajuan dan dokumen foto yang dapat didownload pada berkas layanan.
  5. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat meyebabkan pendaftaran sampel uji ditolak oleh verifikator.
  6. Patikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar di ELSA Systen sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada Form.
  7. Preparasi sampel dapat dilakukan secara mandiri oleh Periset.
  8. Operasional alat didampingi oleh Operator Alat.
  9. Alat hanya dapat digunakan jika proses pengajuan ELSA sudah dibayar lunas.


Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan 1.42 MB